Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kata Pemprov DKI soal Sengketa Tanah Proyek Penyaringan Sampah di TB Simatupang
15 Desember 2022 23:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lahan proyek penyaringan sampah di daerah TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, disebut-sebut mengalami sengketa dengan warga yang mengaku sebagai ahli waris.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan jika tanah tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Memang pembebasan tanahnya dianggarkan dinas-dinas SDA, tetapi yang membangun adalah Dinas LH," ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Berdasarkan peta bidang BPN, tanah tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang dipinjamkan ke Polri untuk membuat asrama Polri. Tanah tersebut yang didemo warga direncanakan menjadi akses keluar masuk kendaraan proyek pembangunan penyaringan sampah.
"Karena memang yang saya dengar itu kan tanah apa ya, hak ahli waris itu hanya menggarap kalo enggak salah, jadi mereka tidak memiliki," ucap Asep.
Asep menuturkan bahwa kawasan tersebut memang tidak sepenuhnya lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, yang saat ini di demo oleh masyarakat merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Nah kita juga belum tau, kok tahu-tahu mereka nuntut ganti rugi. Itu yang sedang kita cari informasinya," tuturnya.
"Kalau informasi yang sudah saya terima itu punya Pemprov DKI katanya, tapi kalau untuk yang di atas bangunan saringan sampah yang sedang kita bangun itu memang sudah punya Pemprov," lanjut Asep.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Yusmada, mengatakan bahwa sengketa tanah saat ini sedang dalam tahap penyelesaian.
"[Sengketa tanah proyek penyaringan sampah TB Simatupang] lagi penyelesaian," imbuh Yusmada.
Yusmada juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut masih dalam proses inventarisasi atau diperiksa kepemilikannya.
"Lagi inventarisasi, lagi diperiksa," katanya.
Sebelumnya, ahli waris dari pemilik tanah Haji Azhari, Nazarudin menegaskan bahwa tanah yang terletak di Jalan TB Simatupang, RT 08/11, Pasar Rebo, Jakarta Timur bukan tanah Pemprov DKI, melainkan tanah Haji Azhari.
ADVERTISEMENT
Tanah tersebut diduga belum dibayar ganti rugi atas pembangunan proyek penyaringan sampah.
Ahli waris melakukan demonstrasi dengan memasang dua spanduk bertuliskan larangan berkegiatan di lahan tersebut.
"TANAH INI MILIK AHLI WARIS H. AZHARI DILARANG KERAS !!!Memasuki lokasi ini dalam bentuk kegiatan apa pun Karena belum ada pembayaran," ujar Nazarudin dari keterangan tertulisnya.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi